Info Lainnya

Wednesday, July 2, 2008

Pungli Perbatasan Tangerang-Bogor Rp 10 Juta Per Hari

Tangerang - Pungutan liar di jalan lintas wilayah Bogor-Tangerang paling sedikir Rp 10 juta setiap harinya. Duit sebanyak ini diperoleh dari “menjual” stiker kepada truk yang lewat seharga Rp 45 ribu per stiker.

“itu uang keamanan wilayah,” kata Irfan, sebut saja begitu, 26 tahun, kepada Tempo kemarin. Ia salah satu pemuda yang berjaga di pos pungutan di Cisauk, Tangerang, Banten. Setiap hari, stiker yang “laku terjual” 200 lembar lebih.

Ia menceritakan, uang pungutan itu dikelola bersama 35 rekannya sesama warga Desa Cicangkal, Rumpin, Bogor. “Uangnya dibagi-bagi.” Irfan hanya diam ketika ditanya apakah sebagian pendapatannya disetorkan kepada lurah atau polisi di wilayah itu. Biaya stiker tadi belum termasuk pungutan tak resmi Rp 1.000-2.000 per truk.


Seperti diberitakan koran ini kemarin, jalan di perbatasan itu memang marak pungutan liar. Pungutan yang besarnya bervariasi dilakukan oleh petugas berpakaian seragam Dinas Perhubungan hingga berpakaian preman. Pos pungutan terdapat di wilayah Rumpin, Bogor, hingga perempatan Cisauk, Tangerang. Berdasarkan pantauan Tempo, aksi pungutan liar (pungli) itu dilakukan di beberapa pos penjagaan, seperti di Asem (Cisauk), Muncul (Cikoleang), serta Cicangkul (Rumpin, Bogor).

Kondisi itu dikeluhkan sopir-sopir truk tronton. Para sopir mengungkapkan, setiap melintas di wilayah Rumpin, Bogor-Perempatan Cisauk, Tangerang, mereka harus membayar aneka pungutan tak resmi Rp 1.000 hingga Rp 45 ribu. "Pungutan-pungutan itu membuat kami tertekan," ujar Chaerudin, salah seorang sopir. Menurut dia, setiap hari sekitar 200 truk tronton mengangkut material bangunan melintas di jalan itu. Bahkan, tiap truk bisa lewat hingga tiga kali.

Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kabupaten Tangerang Deden Sugandi membenarkan pungli terjadi. Tapi, aksi itu bukan oleh instansinya. "Itu semua tak resmi, liar," ujarnya. “Itu wewenang polisi.”

Kemarin, Deden Sugandi menjelaskan, ada lebih dari 100 pos penjagaan retribusi yang tersebar di jalan-jalan Kabupaten Tangerang yang tak jelas penempatannya, termasuk siapa yang menjaganya. “Ini sangat menganggu kelancaran dan kenyamanan lalu lintas,” ucapnya. Berdasarkan penelusuran anak buahnya, ditemukan sejumlah pos penjagaan retribusi yang jaraknya sangat berdekatan yakni hanya 200 meter. Jarak itu, menurut dia, melanggar aturan.

Ia pun menerangkan bahwa ratusan pos itu berada di jalan Provinsi Banten -- misalnya di Jalan Raya Serang dan Jalan Raya Legok – dan jalan kabupaten, seperti Jalan Raya Pasar Kemis, Jalan Raya Kresek, serta Jalan Raya Kronjo. Pos-pos itu dijaga oleh petugas berpakaian Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

Namun, Deden belum bisa memastikan apakah semua pos penjagaan yang memungut retribusi kendaraan itu resmi. “Masih dalam pendataan,” katanya.

Jobpie S. | Joniansyah

Dikutip dari : TEMPOInteraktif.com

No comments: