Info Lainnya

Wednesday, July 9, 2008

Ratusan Layang-layang Dirazia Petugas

BANDARA-Petugas gabungan Bandara Soekarno-Hatta (BSH), Polsek Neglasari dan Polres Metro BSH menggelar razia layang-layang yang diterbangkan di sekitar kawasan Bandara Soekarno-Hatta (BSH), Selasa (8/7) sore. Dalam razia ini sedikitnya 437 layang-layang berhasil diamankan petugas.
Menurut Koordinator Pengamanan Patroli dan Statik PT Angkasa Pura II (PAP II) Agus, razia itu dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan penerbangan. Selain itu, razia juga dilakukan untuk menegakkan Perda No 7 tahun 2004 tentang Larangan Menerbangkan Layang-layang Di Sekitar Areal Bandara.
“Kita akan melakukan razia ini secara berkala,” kata Agus di lokasi razia, kemarin.


Dalam razia yang dimulai sejak pukul 15.30 WIB itu, petugas menyisir daerah di sekitar bandara yaitu Kelurahan Kedaung Wetan, Kedaung Barat, dan Selapajang yang masuk Kota Tangerang. Sedangkan daerah yang masuk Kabupaten Tangerang yang terkena razia adalah Bayur dan Sebagian Sepatan.
Di daerah yang dilakukan razia itu, petugas menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan warga dalam menerbangkan layang-layang. Sebab saat diamankan, layang-layang itu sebagian besar ditinggalkan pemiliknya dan hanya diikatkan di sebatang pohon. Selain itu, ketinggian layang-layang mencapai 200-300 meter dengan jarak hanya sekitar 1-2 kilometer dari area bandara.
“Sepertinya memang ini sengaja untuk mengganggu penerbangan,” kata Agus.
Humas PT Angkasa Pura II Trinso Heriyadi menambahkan bahwa menerbangkan layang-layang di sekitar areal BSH sangat membahayakan penerbangan. Selain bisa masuk ke dalam ruang mesin pesawat, para pilot juga kerap merasa terganggu dalam melakukan pendaratan. Karenanya sering kata Trinso, pihaknya mengubah runway jika ada layang-layang di sekitar bandara.
“Ini untuk menghindari kecelakaan,” kata Trinso.
Di dalam ketentuan Perda Kota Tangerang No 7 tahun 2004, disebutkan bahwa dalam radius 9 kilometer dari areal bandara warga dilarang menerbangkan layang-layang. Artinya, warga diperbolehkan menerbangkan layang-layang di luar radius 9 kilometer. Itu pun dengan maksimal ketinggian hanya 100 meter.
“Tapi masyarakat banyak yang melanggar. Apalagi pada Juni dan Juli ini, biasanya warga yang menerbangkan layang-layang jumlahnya lebih banyak, karena masuk liburan sekolah,” tandas Agus. (afu)

Sumber : http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=28596

No comments: